Siap-siap! Aturan Baru BBM Berlaku Awal Tahun 2023, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Cek Penjelasannya
Harga BBM Pertamina dan swasta kompak naik-pertamina/jambi-independent.co.id-
Harapannya setelah revisi Perpres 191/2014 tuntas maka pembatasan penggunaan Pertalite menjadi lebih tepat sasaran bisa berjalan pada tahun depan.
Pelarangan isi Pertalite dan Solar subsidi untuk kendaraan tertentu erat kaitannya dengan penggunaan aplikasi MyPertamina.
BACA JUGA:Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditahan, Ini Langkah yang Diambil Unja
BACA JUGA:14 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 dan SMA, Cek Syarat Terbarunya
Kedepan kendaraan yang berhak beli Pertalite wajib terdaftar di website MyPertamina.
PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.
Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.
"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.
BACA JUGA:Coba-coba Bermain BBM, Ini Peringatan Dirreskrimsus Polda Jambi
BACA JUGA:4 Cara Mengusir Semut Hanya dengan Bahan Dapur, Langsung Coba Yuk Mom
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga sudah mengeluarkan aturan larangan terhadap 3 jenis BBM agar tidak lagi beredar di wilayah Indonesia mulai 1 Januari.
Aturan BBM itu terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Jenis BBM yang boleh beredar memiliki ketentuan kadar oktan minimal RON 90 sesuai Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dalam Kepmen dilakukan perubahan jenis BBM penugasan. Dari awalnya BBM RON 88 (premium) diubah menjadi BBM RON 90 (pertalite).
BACA JUGA:10 Nama Panggilan Keluarga dalam Bahasa Palembang, Nomor 5 Khas Sumatera Selatan Banget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarkaur.co.id