Seleksi PPPK Kemenag RI Dibuka, Berapa Formasi untuk Jambi? Cek 5 Syarat Mendaftarnya di Sini

Seleksi PPPK Kemenag RI Dibuka, Berapa Formasi untuk Jambi? Cek 5 Syarat Mendaftarnya di Sini

Pendaftaran PPPK 2022 resmi dibuka -Foto/Tangkapan Layar-SSCASN2022

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Untuk kamu para pencari kerja, ada kabar baik.

Kemenag RI sudah membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Kamu perlu mencatat jadwal dan persyaratan yang diperlukan.

Pendaftaran dibuka pada 21 Desember 2022 dan ditutup pada 6 Januari 2023.

BACA JUGA:Ria Mayang Sari, Rudi Andriansyah, dan HM Syukur Serahkan Dukungan Bakal Calon DPD RI ke KPU Provinsi Jambi

BACA JUGA:Layanan Honda Care Berikan Kemudahan Bagi Konsumen Setia

Namun, berapa formasi seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jambi?

Humas Kemenag Jambi, Paspie saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id, mengatakan bahwa pihaknya hanya mendapat informasi secara umum.

Paspie mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui berapa formasi yang dibuka untuk Kemenag Jambi.

“Kita belum dapat informasi resmi, berapa formasi untuk Jambi,” katanya.

BACA JUGA:10 Nama Panggilan Keluarga dalam Bahasa Palembang, Nomor 5 Khas Sumatera Selatan Banget

BACA JUGA:Parah, Oknum Perawat Puskesmas Paal Merah II Kota Jambi juga Hardik Pasien TB Paru, Ini Kata-katanya...

Namun, kamu bisa mendaftar untuk penempatan yang tersedia.

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali mengatakan, total ada 49.549 formasi yang dibuka.

Untuk mengikuti seleksi PPPK tenaga teknis Kemenag RI ini, ada 5 persyaratan. Ini dia syarat-syaratnya:

1. Pelamar harus Warga Negara Indonesia.

BACA JUGA:Unik, Ternyata Ini Sejarah dan Asal Usul 5 Nama Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Harga Cabai Naik, Pemprov Jambi Bakal Gelar Operasi Pasar

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

Ini harus berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.

BACA JUGA:Setelah Kebaya Merah, Viral Video Porno Kebaya Hijau, Ini Kata Polisi

BACA JUGA:PT. Pelabuhan Indonesia Persero Regional 2 Cabang Jambi Terima Penghargaan Pelabuhan Sehat Tahun 2022

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

5. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online.

Selain itu, pelamar juga harus  mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditahan, Ini Langkah yang Diambil Unja

BACA JUGA:Lagi di Palembang? Ini 7 Oleh-oleh Khas Sumatera Selatan yang Wajib Dibawa Pulang

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Untuk pendaftaran, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021.

BACA JUGA:Ini Aturan Baru Penggunaan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru, Cek Disini

BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Daging Sapi di Pasar Angso Duo Kota Jambi Stabil

Dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Selain itu, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lainnya. yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas.

Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Unik dan Penuh Makna, Ini 3 Tradisi Perayaan Natal Keluarga Kerajaan yang Perlu Kamu Ketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id