PT WIN Laporkan Kasus Mafia Tanah ke Polda Jambi

PT WIN Laporkan Kasus Mafia Tanah ke Polda Jambi

PT WIN Laporkan Kasus Mafia Tanah ke Polda Jambi-Ist/jambi-independent -

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) membuat laporan polisi ke Polda JAMBI atas dugaan kasus mafia tanah berupa penerbitan surat tanah palsu dan pendudukan lahan yang dilakukan oleh sekelompok orang di kawasan tanah milik PT WIN di kawasan Desa Kemingking, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi sejak September 2022 lalu.

"Dugaan dokumen yang dipalsukan dalam laporan kita adalah surat penguasaan bidang tanah atau sporadik yang diterbitkan tahun 1999," kata kuasa pelapor PT WIN, Jabbar  pada Rabu, 14 Desember 2022.

Jabbar kemudian menjelaskan beberapa alasan bahwa dokumen sporadik yang menjadi dasar terlapor melakukan aktifitas di atas lahan milik PT WIN tersebut diduga kuat adalah palsu.

"Pertama, penerbitan tahun 1999 ini dilakukan oleh terlapor yang sudah tidak lagi menjadi Kepala Desa, kemudian ketikan pada Sporadik tersebut tidak mencerminkan seperti tahun 1999, sudah sangat modern," tambahnya.

BACA JUGA:Pengprov Perwosi Jambi Adakan Senam Massal 1.000 Perempuan 

BACA JUGA:Peringati Hari Juang Kartika, Kodim 0415/Jambi Gelar Kegiatan Sosial

Selanjutnya, dilanjutkan Jabbar bahwa ada pengakuan dari salah satu warga yang menyebutkan untuk mengakui namanya sebagai pemilik tanah di dalam sporadik pada saat menjelang perayaan Lebaran 2022.

"Sporadik tersebut berasal dari surat tebas tebang tahun 1990, sedangkan salah satu pemegang sporadik ada yang lahir tahun 1980, sehingga tidak mungkin yang bersangkutan masih 10 tahun sudah melakukan bebas tebang," bebernya.

Kemudian lagi pihak PT WIN meragukan blangko surat sporadik tersebut dibuat atau disiapkan pihak kecamatan pada 1999. Di mana sporadik ditanda tangani oleh Kepala Desa Teluk Jambu atas nama Rukli ada sebanyak 18 sporadik di mana pada surat itu bulan dan tahun yang dibuat kadesnya sudah tidak lagi menjabat. 

Atas dasar tersebut, pihak PT WIN kemudian melakukan pelaporan ke Polda Jambi atas pendudukan lahan secara ilegal dan dan dugaan penerbitan surat sporadik palsu.

BACA JUGA:Sungai Terpendek di Dunia Ada di Indonesia, Panjang 20 Meter dan Lebar 15 Meter, Cocok untuk Wisata Air 

BACA JUGA:‘Raja Ampat Baru’ di Pulau Tawale Halmahera Selatan, Surga Baru Pecinta Wisata Alam di Maluku Utara

"Kita minta kepada Polda Jambi agar segera mengusut tuntas kasus ini, karena kalau dibiarkan ini seperti mafia tanah yang mengambil hak-hak orang lain dengan cara ilegal," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: