Berikan Kepastian Hukum! Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi secara langsung menyerahkan sertifikat wakaf. --Ist/jambi-independent.co.id--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penyerahan sertifikat wakaf oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota JAMBI Ridho G. Ali, merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi secara langsung menyerahkan sertipikat wakaf kepada nazhir atau pihak yang berhak, setelah melalui proses pendaftaran, pengukuran, serta verifikasi data yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat wakaf yang diserahkan ini memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga memberikan jaminan perlindungan atas keberadaan dan pemanfaatan tanah wakaf dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
BACA JUGA:Duh! Bupati Ini Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Dana Bencana
Legalitas sertifikat wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola aset wakaf agar lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya sertipikasi ini, diharapkan tanah wakaf dapat dikelola secara profesional serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, baik dalam bidang keagamaan, pendidikan, maupun sosial.
Kantor Pertanahan Kota Jambi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan, termasuk percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


