Bareskrim Polri Geledah PT Pertamina Patra Niaga, Rugikan Negara Rp 451 Miliar

Bareskrim Polri Geledah PT Pertamina Patra Niaga, Rugikan Negara Rp 451 Miliar

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT PPN Sales Area Kalselteng dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin-Kamis 8 Desember 2022-Humas Polri-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sales Area Kalselteng dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kantor Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalteng digeledah oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara. 

Terkait perkara aquo yang telah berjalan penyidikannya, ditemukan adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 451,66 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penggeledahan itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi BBM non-tunai antara PT PPN dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang merugikan negara hingga Rp 451 miliar.

BACA JUGA:Waduh...Banyak Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bungo Menunggak Pajak, Total Rp 632 Juta

BACA JUGA:Viral Video Mesum Mahasiswi di Bungo, Ini Kata Rektor

 

“Penyidik melakukan rekontruksi pengaliran BBM dari kantor Pertamina di Banjarmasin kepada para transportir, baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai,” kata Azizah dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.

 

Rekontruksi dilakukan di kantor PT PPN Sales Area Kalselteng dan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin.

 

Azizah menyebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain terkait perkara. ”Dan dokumen lain terkait dengan perkara,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Keluarkan Surat Edaran Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara di Jambi, Begini Isinya

BACA JUGA:Minggu Depan, Pemprov Jambi Salurkan Bantuan Rp 500 Juta untuk Korban Gempa di Cianjur

 

Kerugian Negara tersebut sebagai akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan BBM secara nontunai. (Lebrina Uneputty/disway.id)




Artikel ini juga tayang di disway.id

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diaway.id