Kementerian ESDM Keluarkan Surat Edaran Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara di Jambi, Begini Isinya

Kementerian ESDM Keluarkan Surat Edaran Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara di Jambi, Begini Isinya

Ilustrasi batu bara-Pixabay -Pixabay.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Surat Edaran tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu bara di Provinsi JAMBI.

Surat Edaran dengan Nomor: 10.E/MB.05/DJB.S/2022 ini, dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2022 kemarin dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara M Idris.

Dalam surat tersebut, setidaknya ada lima aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ini.

1. Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP dilarang untuk mengoperasikan kendaraan angkutan batubara keluar lokasi tambang dan/atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi JAMBI.

BACA JUGA:Terpilih Secara Aklamasi, Eko Budiyono Pimpin BM PAN Provinsi Jambi

BACA JUGA:Tak Ada Solusi Gaji Honorer di Sarolangun, Pejabat Saling Lempar Bola

2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi kendaraan angkutan batubara dari lokasi tambang dengan tujuan akhir Pelabuhan IBAI Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten
Batanghari, Provinsi Jambi dan/atau dengan tujuan kantong parkir diberikan izin mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya padaDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE10.E/MB.05/DJB.S/2022 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB sepanjang mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jambi.

3. Kendaraan/armada yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan batubara harus terdaftar pada badan usaha yang memiliki PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP.

4. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batubara di Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.*


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: