Asosiasi Pengusaha Jambi Tolak Kenaikan UMP 9,04 Persen, Ini Alasannya

Asosiasi Pengusaha Jambi Tolak Kenaikan UMP 9,04 Persen, Ini Alasannya

Ilustrasi uang-pixabay-Pixabay.com

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi JAMBI buka suara mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) JAMBI tahun 2023 naik 9,04 persen menjadi Rp 2,943 juta.

Apindo sendiri menilai hal itu memberatkan pihaknya selaku pengusaha yang ada di Jambi.

Wakil Ketua Apindo Provinsi Jambi Hendra Wardhana mengatakan pihaknya tidak ikut dalam rapat pleno penetapan UMP pada kemarin, Jumat 25 November 2022 kemarin di mana Apindo merupakan bagian dari dewan pengupahan.

Kata Hendra, ketidakhadiran pihak pengusaha karena pihaknya tidak sepakat dengan penetapan UMP berdasarkan permenaker 18 tahun 2022.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Musim Libur Nataru 2022-2023 

BACA JUGA:Simak, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Minggu 27 November 2022

"Makanya kami menganggap bahwasanya rapat pleno 15 November 2022 kemarin, itu sudah berdasarkan PP 36 tahun 2021. Itu dasarnya, jadi tidak perlu lagi rapat perubahan atau tambahan yang mengubah dari hasil keputusan yang lebih tinggi," katanya pada Minggu, 27 Oktober 2022.

Dia kemudian menjelaskan kenaikan UMP 9.04 persen itu perlu dicermati lagi.

Menurut Hendra, kenaikan itu tidak sesuai dengan keadaan ekonomi yang saat ini sulit.

"Upah ini ada dana sundulan bagi pengusaha ya, salah satunya gini, dari upah yang sudah naik, kan pengusaha harus bayar lagi biaya asuransi BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Itu kan persentase dari upah, kemudia lembur kan acuannya dari upah juga kan, pokoknya perhitungan tambahan itu banyak," ungkapnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut King vs Avanza di Tanjab Barat, 1 Orang Meninggal di Tempat, Begini Kronologinya 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Aquarius, Anda Merasa Sendirian Dalam Beberapa Hal

Menurutnya hal tersebut dari sisi pengusaha tidak terlalu dicermati dalam penetapan UMP itu.

Dia pun mengatakan tidak semua sektor usaha mampu menerima kenaikan UMP itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: