BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Bungo Sosialisasi terkait Program BP Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Bungo Sosialisasi terkait Program BP Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Bungo Sosialisasi terkait Program BP Jamsostek--

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bungo Gelar sosialisasi manfaat dan program ketenagakerjaan kepada Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bungo, bertempat di aula Mapolres bungo, Selasa 21 Februari 2023.

Tampak  dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo Kunto Baskoro, Kabag SDM, Wakasat Binmas, Kanit Binmas, serta seluruh peserta sosialisasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo, Kunto Baskoro, mengatakan sosialisasi ini sebagai bentuk tindaklanjut atas kerjasama BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Bersamaan itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bungo.

Dengan tema sosialisasi ” Bersama Membangun Desa “. Kunto mengajak Bhabinkamtibmas, bisa mengedukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja yang berada dalam wilayah kerja nya, terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan kegiatan ini, tentunya terjalin sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo dan Polres Bungo, dalam rangka ikut melaksanakan program strategis nasional yaitu perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Bungo, sehingga bisa bersama-sama memberikan rasa aman dalam bekerja agar pekerja terhindar dari resiko sosial dan resiko ekonomi,” ungkapnya.

Kunto Baskoro menyebut, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan bagi pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal yang bukan penerima upah.

Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mengelola 5 program perlindungan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” sebutnya.

Lanjutnya, untuk BPU yang merupakan pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri, dapat mengikuti 3 program diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Begitu banyak manfaat yang akan didapatkan jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segala resiko yang akan timbul, baik itu kecelakaan kerja maupun kematian semua nya akan dilindungi,” tutupnya.*

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: