Jalan Alternatif Simpang Karmeo-Kilangan Kabupaten Batanghari, Pangdam II/Sriwijaya: Bukan untuk Batu Bara

Jalan Alternatif Simpang Karmeo-Kilangan Kabupaten Batanghari, Pangdam II/Sriwijaya: Bukan untuk Batu Bara

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen Hilman Hadi saat meninjau lokasi pengerasan jalan-Gita Savana/jambi-independent-

Namun, jalan tersebut dikatakan Pangdam bukan untuk jalur batu bara. "Bukan. Untuk jalan umum," ujarnya.

Sebelumnya Danrem 042/Gapu melaporkan kepada Pangdam bahwa Karya Bakti TNI Korem 042/Gapu tahun 2022 di wilayah Kabupaten Batanghari kali ini, merupakan karya bakti skala besar, yang sumber dana dari APBD Provinsi Jambi. 

"Karya Bakti TNI Korem 042/Gapu, melakukan pembangunan jalan alternatif sepanjang 44 KM, dimulai dari Desa Simpang Karmeo Kecamatan Bathin XXIV, terus ke Desa Jebak dan Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Tembesi, lanjut Desa Tenam, Kelurahan Sridadi, Desa Singkawang dan Desa Simpang Kilangan Kecamatan Muara Bulian," bebernya.

BACA JUGA:Nekat Tipu Anggota Polisi, Seorang Perempuan Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi 

BACA JUGA:Siloam Hospitals Jambi Adakan Seminar Awam Tentang Diabetes

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan bahwa dengan keterbatasan anggaran, pihaknya mengambil langkah pembangunan jalan ini, mengingat jalur Batanghari merupakan titik terparah terjadinya kemacetan batu bara.

"Maka kami ambil langkah ini, sesuai dengan kebutuhan. Harapan kami ini jadi transportasi alternatif terkait distribusi barang, karena dampak dari kemacetan," ujar Edi.

Sejauh ini, Edi menyebut bahwa secara aturan dari Dinas PUPR Provinsi Jambi, tidak boleh dilewati oleh angkutan batu bara.

"Maka kita dorong untuk kendaraan umum secara regulasinya. Kalau boleh (truk batu bara), nantinya akan dikaji sama-sama, sekarang untuk umum," kata Edi.

BACA JUGA:Usai Rapat Koordinasi dengan Kementerian, Pemprov Jambi akan Revisi Penetapan UMP Jambi Tahun 2023 

BACA JUGA:Digugat Soal Kepemilikan Lahan Pembangunan Stadion di Pijoan, Pemprov Jambi Bakal Lakukan Ini

Senada dikatakan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wasis bahwa jalan yang dibangun ini tidak dibuat untuk pengangkut tambang.

"Artinya semua tambang tidak boleh lewat. Termasuk baru bara. Hanya untuk mobil umum saja," bebernya.

Adapun anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan jalan ini, kata dia lebih dari Rp 49 Miliar melalui APBD Perubahan 2022.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: