Heboh Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Ternyata Begini Kronologinya

Heboh Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Ternyata Begini Kronologinya

Polresta Bogor Kota menjelaskan kronologi ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online-Ilustrasi: Rara-JPNN.com

KOTA BOGOR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Heboh mahasiswa IPB terjerat pinjaman online. Kejadian inipun mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

 

Aparat kepolisian pun menerima dua laporan resmi dan 29 pengaduan dari ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku terjerat pinjaman online (pinjol).

 

Ternyata para mahasiswa ini korban penipuan yang awalnya adalah investasi di salah satu toko online.

 

Hal ini dijelaskan oleh Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan bahw kronologi pinjol itu berawal dari investasi di salah satu akun toko online.

BACA JUGA:Horee..! Harga BBM Resmi Turun, Cek Update Harga Hari ini 16 November 2022 di Sini

BACA JUGA:Punya Banyak Massa, Duet Anies - Ganjar Dinilai Menarik

 

"Mereka di iming-iming keuntungan 10 persen," ujarnya seperti dikutip dari JPNN.com

 

Menurut Ferdy, dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022 dan sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.

 

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy dikutip dari Antara, Selasa 15 November 2202.

 

Perwira menengah Polri itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp 2,1 miliar.

BACA JUGA:Uang Ganti Untung Jalan Tol Jambi-Betung Diserahkan ke Warga Sungai Landai, Ini Kata Gubernur Jambi

BACA JUGA:Dapat Uang Ganti Untung Pembangunan Jalan Tol Ratusan Juta, Warga Desa Sungai Landai Kaya Mendadak

 

Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil sepuluh persen.

 

Namun, pada perjalanannya, syarat yang disampaikan oleh SAN ini bahwa para pelapor atau korban ini harus mengajukan pinjaman secara online. Berdasarkan pendataan Polresta Bogor Kota, ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN.

Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan sepuluh persen dari hasil keuntungannya.

BACA JUGA:Tinjau Perbaikan Jalan Talang Duku, Gubernur Jambi Al Haris Sebut Untuk Kenyamanan Masyarakat

BACA JUGA:VIRAL! Iring Iringan Mobil Tambang Raksasa Masuk Jalanan Kota Jambi, Warga : Ini Mobil atau Monster


Faktanya, kata Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.

Sementara, hingga sekarang, para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.

"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," pungkas dia. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com