Densus 88 Sebut Wanita Cadar Penerobos Istana Negara Didoktrin Soal Nill oleh Gurunya

Densus 88 Sebut Wanita Cadar Penerobos Istana Negara Didoktrin Soal Nill oleh Gurunya

ini tampang wanita bercadar terobos istana merdeka-@jsdeyz-Twitter--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Densus 88 Antiteror Polri melakukan penyelidikan terhadap kasus wanita bernama Siti Elina yang menerobos Istana Negara dan menodong senjata ke Paspampres.

Usai mengambil alih, Densus 88 anti teror telah menetapkan suami Siti Elina yakni Bahrul Ulum serta gurunya (Murabbi) Jamaluddin sebagai tersangka.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan jika Siti Elina didoktrin oleh Murabbi Jamaluddin.

Aswin menyampaikan jika Jamaluddin mengajarkan doktrin soal Nill, namun ia tidak menyuruh Siti Elina untuk nekat melakukan aksi tersebut.

BACA JUGA:Kasus Kematian Covid-19 di Indonesia Naik 24,78 Persen dalam Sepekan 

BACA JUGA:Nih, Pemain Voli di Lapangan TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi

Densus 88 menyimpulkan saat ini aksi yang dilakukan Siti Elina murni inisiatifnya sendiri lantaran inspirasi dari mimpi.

“Bukan masalah penyerangan, bukan terkait dia datang disuruh sebagai pengantin, bukan. Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia,” tuturnya.

Densus 88 pun mengungkapkan peran tersangka Murabbi Jamaluddin dalam kasus penerobos Istana Negara.

"Jadi (yang diajarkan Jamaluddin ke Siti Elina) doktrin-doktrin yang dia dapat dari kajian umum tentang NII (Negara Islam Indonesia),” ujar Pol Aswin pada Jumat, 28 Oktober 2022.

BACA JUGA:Soal Insiden di SMPN 2 Kota Jambi, Kepala Sekolah Sebut Hanya Miss Komunikasi 

BACA JUGA:Libur, Satgas TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi Tetap Kebut Pembangunan Fisik

“Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia yang dia sebut dari mimpi mimpinya itu atau wangsit,” tandasnya. 

Di sisi lain Aksi wanita yang menodongkan pistol jenis FN ke anggota Paspampres di depan Istana Merdeka ternyata bukan aksi teror.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id