Gubernur Jambi Minta Rp20 M untuk KONI, yang Masuk KUA PPAS Cuma Rp7,5 M

Gubernur Jambi Minta Rp20 M untuk KONI, yang Masuk KUA PPAS Cuma Rp7,5 M

KONI Provinsi Jambi-Risza Saputra Bassar/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris, sebenarnya sudah berniat untuk mendukung peningkatan dana olahraga di tahun 2023. 

Menurut Haris, pembinaan yang dilakukan KONI Provinsi Jambi tidak akan dapat direalisasikan, dengan anggaran yang minim.

“Saya sudah sampaikan sama tim bahwa anggaran KONI itu tidak boleh kurang dari Rp20 milliar. Karena hitungan saya itu dari mulai event Porprov, Porwil, Pra PON, PON itu tidak mungkin kurang dari Rp20 milliar,” kata Al Haris, beberapa waktu lalu di KONI Provinsi Jambi.

Namun keinginan Al Haris tersebut tampaknya bertolak belakang dengan legislatif. 

BACA JUGA:Dedy Mulyadi : Saat Saya Tidak Jadi Bupati dan Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai 

BACA JUGA:Mael, Ipar Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi, Akhmad Bastari.

Disampaikannya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi tidak setuju, jika anggran pembinaan olahraga diberikan ke KONI Provinsi Jambi.

Ada sebesar Rp27 miliar dana yang diusulkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi untuk pembinaan olahraga dalam menghadapi event di tahun 2023.

“Kalau keinginan kito yo. Tapi tim TAPD dan tim Banggar (DPRD) dak mau,” kata Bastari, Kamis 27 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Libra, Jangan Terlalu Kritis Terhadap Diri Sendiri Atau Orang Lain 

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 28 Oktober 2022, Scorpio, Anda Bisa Merayu Deangan Puisi pada Pasangan

Belum diketahui kenapa TAPD dan DPRD enggan menyetujui anggaran tersebut dihibahkan ke KONI.

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, pada pasal 79 ayat 2 disebutkan, bahwa alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disalurkan ke komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: