Kemenkes Temukan Zat Kimia Berbahaya pada Tubuh Balita Penderita Gagal Ginjal Akut

Kemenkes Temukan Zat Kimia Berbahaya pada Tubuh Balita Penderita Gagal Ginjal Akut

Kemenkes temukan tubuh pasien gagal ginjal akut pada anak mengandung zat kimia-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Tubuh pasien balita penderita gangguan ginjal akut ternyata mengandung zat kimia berbahaya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku telah menemukan tiga zat kimia berbahaya yang terdeteksi pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Kamis 20 Oktober 2022 mengatakan bahwa tiga zat kimia berbahaya tersebut yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," katanya.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, RSUD Raden Mattaher Jambi Stop Penggunaan Obat Sirup

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Sebabkan 2 Anak di Jambi Meninggal Dunia, 1 Kasus Gagal Ginjal Masih Diperiksa


Budi menjelaskan, ketiga zat kimia ini adalah impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol.

"Polyethylene glycol sendiri adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup," terangnya.

Namun, obat-obat jenis sirup yang digunakan oleh pasien terserang AKI mengandung tiga zat kimia berbahaya tersebut. Obat-obat dengan zat berbahaya itu didapatkan dari rumah pasien.

"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," ucap Budi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 Anak di Kota Jambi Alami Gagal Ginjal, Apotek Dilarang Gunakan Sirup

BACA JUGA:Ke Jambi, Iriana Jokowi Bagi-bagi Tas dan Buku untuk Anak PAUD


Oleh karena itu, kata dia, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk sementara melarang penggunaan obat-obat sirup.

Larangan ini diberlakukan sambil menunggu otoritas obat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka.

"Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (penderita) per bulan," tutur Budi.

"Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," ujar dia.

BACA JUGA:Tak Ada Kaitannya Dengan Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut Obat Sirup Berbahaya Tidak Beredar di Indonesia

BACA JUGA:12 Jam Jalan Kerinci-Bangko Lumpuh, Warga Muara Emat Buka Blokir Setelah Sekda Turun ke Lokasi


Sebelumnya, Kemenkes memberikan sejumlah instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Dalam surat itu, kementerian yang berwenang di bidang kesehatan ini menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.

Sejauh ini, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen. (Derry Sutardi/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kemenkes ungkap temuan zat kimia pada pasien balita penderita gagal ginjal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id