Makin Diminati, Bappeti Perketat Izin hingga Perlindungan Konsumen Kripto
Bappebti terus mengawasi peraturan izin hingga perlindungan perdagangan kripto di Indonesia-Ilustrasi: Sultan Amanda-JPNN.com
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini semakin banyak masyarakat yang membeli kripto sebagai salah satu instrumen investasi.
Untuk itu, agar terus memberikan perlindungan bagi konsumen kripto, pemerintah terus memperketat izin kripto.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya menyambut positif perkembangan perdagangan aset kripto yang begitu pesat. Karena hal ini juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia.
Namun tetap Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mengawasi peraturan izin hingga perlindungan perdagangan kripto di Indonesia.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Bantah sebagai Pengguna dan Pengedar Narkoba
BACA JUGA:Kapolri Tunjuk Irjen Toni Harmanto Jadi Kapolda Jawa Timur
“Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,” ujar Didid, Jumat 14 Oktober 2022 seperti dikutip dari JPNN.com
Menurut dia, Bappebti melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien kepada calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK), termasuk mekanisme perdagangan.
Didid menjelaskan, pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR.
"BIDR merupakan aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut," kata Didid.
BACA JUGA:Teddy Minahasa
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya mengatakan saat ini Bappebti membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan.
“Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,” ujar Tirta. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com