Menyesatkan, OJK Tutup 244 Iklan Jasa Keuangan

Menyesatkan, OJK Tutup 244 Iklan Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan-Foto :Ilustrasi-JPNN.com

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  -Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih banyak iklan sektor jasa keuangan yang menyesatkan masyarakat.

Untuk itu, OJK pun menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan.

Pemantauan terhadap iklan sektor jasa keuangan didominasi dilakukan melalui media sosial. 

Hal ini disampaikan oleh Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.

BACA JUGA:150 Ribu Honorer K2 Murka, Terancam PHK hingga Masuk Pengalihan ke Outsourcing

BACA JUGA:Ketua PSSI Didesak Mundur, Agung Gumelar : Tak akan Menyelesaikan Masalah


Dikatakannya bahwa dari hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 6.684 iklan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, ada 244 iklan yang menyimpang seperti dikutip dari JPNN.com

"Iklan ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya," kata Friderica dalam OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin, 10 Oktober2022.

Friderica menyampaikan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh iklan itu meliputi iklan tidak jelas sebanyak 95,0 persen, iklan menyesatkan sebanyak 3,69 persen, dan iklan tidak akurat sebanyak 0,41 persen.

"Jadi kami bisa mengelompokkan iklan yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat, tidak jelas, yang berpotensi merugikan konsumen. Itu akan kami tutup, kami panggil untuk menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.

BACA JUGA:Sebut Tak Tahu Ada Belasan Tambang Batu Bara Baru Beroperasi di Jambi, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris

BACA JUGA:Kondisi Traffic Light Paal X Mulai Lengang, Tapi Masih Ada Truk Muatan Batu Bara Lewat

 

Dia melanjutkan pelanggaran yang dilakukan iklan dari sektor perbankan sebanyak 2,63 persen dari 5.544 iklan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal 17,31 persen dari 52 iklan.

 

"Mereka melakukan penyesuaian, atau bahkan (kita) menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.

 

Di sisi lain, OJK mencatat persentase iklan yang mematuhi peraturan meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Tercatat, kata Friderica, persentase iklan sektor jasa keuangan yang mematuhi peraturan sebanyak 96 persen pada triwulan I-2022, atau meningkat signifikan dari yang hanya sebesar 36 persen pada triwulan I-2019.

 

BACA JUGA:Ada Sumur Ilegal di PT AAS, Tory: Perusahaan Harus Tanggung Jawab

BACA JUGA:Besok, Buruh Ancam Demo Nasional di 34 Provinsi dan di Istana Negara


"Kami melihat tren kepatuhan iklan semakin meningkat ya," kata Friderica.

Oleh karena itu, ada triwulan I-2022, tercatat, sebanyak 6440 iklan mematuhi peraturan yang berlaku dan sebanyak 244 tidak mematuhi peraturan. *


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com