DPR RI Siapkan 2 Solusi Penuntasan 1 Juta PPPK

DPR RI Siapkan 2 Solusi Penuntasan 1 Juta PPPK

DPP RI menyiapkan dua solusi dalam penuntas 1 juta PPPK, honorer akan pilih manaki? Ilustrasi-Foto: Ricardo-JPNN.com

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - DPR RI menilai program 1 Juta PPPK yang diluncurkan Wakil Presiden Ma'aruf Amin dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada akhir 2020 belum maksimal.

Sehingga DPR RI menyiapkan dua solusi penuntasan 1 juta PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaful Huda, program 1 juta PPPK harus segera dituntaskan pemerintah.

Dia menyebutkan Komisi X DPR RI telah menginisiasi pembentukan pansus gabungan lintas komisi DPR RI khusus PPPK. Terdapat dua solusi yang diusung DPR yang dinilai bisa mendorong penuntasan 1 juta PPPK.

BACA JUGA:Polisi Minta Pelaku Pengerusakan dan Pembakaran di Luar Gedung Stadion Kanjuruhan Menyerahkan Diri

BACA JUGA:IAMI akan Buka Lowongan Pekerjaan, Butuh 4.000 Karyawan

Pertama, penerbitan Keppres pengangkatan 1 juta PPPK dari honorer. Kedua, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua solusi itu menurut Huda, sama-sama bagusnya. Dari sisi kecepatan Keppres yang paling solutif, dibandingkan revisi UU ASN seperti dikutip dari JPNN.com

Pasalnya, sejak program tersebut diluncurkan Wakil Presiden Ma'aruf Amin dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada akhir 2020, baru dihasilkan 293 ribuan guru PPPK hasil seleksi 2021.

Itu pun sampai saat ini masih terdapat 8.000an yang belum diusulkan NIP PPPK oleh pemda.

BACA JUGA:Ini Tips Klaim Asuransi Pasca Mobil Terjebak Banjir

BACA JUGA:PAN Gandeng KPU dan Bawaslu Latih Saksi Pemilu 2024

"Ini jadi masalah besar, karena program 1 juta PPPK hanya terdengar besar di awal, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari target," kata Syaiful Huda kepada JPNN.com, Minggu 9 Oktober 2022

Namun, Huda mengatakan, UU ASN itu pun tetap harus direvisi, karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com