Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syaratnya

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syaratnya

Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor sampai 10 tahun-Ilustrasi paspor-Disway.id

e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;

f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;

g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

BACA JUGA:Duga Ada Kecurangan Tender Proyek, Gapensi Kota Jambi Lapor ke Ombudsman

BACA JUGA:Cara Mengobati Luka Kena Knalpot Panas

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022. (Derry Sutardi/disway.id)

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul gak perlu repot lagi pemerintah perpanjang masa berlaku paspor jadi 10 tahun simak persyaratannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id