Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Sekda Provinsi Jambi Sudirman-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sekda Provinsi Jambi Sudirman, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi siap melaksanakan Intsruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Ini  terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Hal tersebut disampaikan Sekda dalam Upacara Peningkatan Nasionalisme dan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemprov Jambi, bertempat di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin 17 Februari 2025 pagi.

"Pada pagi hari ini kita melaksanaan apel kedisiplinan dan nasionalisme bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia. 

BACA JUGA:Nikmati Serunya Internetan dengan Paket Super Hemat dari Telkomsel

BACA JUGA:Keseruan Regazt Mania dan Satumaniac di Honda DBL with Kopi Good Day 2025 Jambi, Kamu Tim yang Mana?

Dalam apel kedisplinan ini lanjutnya, disampaikan pula kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Lebih lanjut Sekda Sudirman mengatakan, pengurangan anggaran sebesar 50% diberlakukan pada perjalanan dinas, mengingat data terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.  

Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan diuji, dengan pengurangan yang sama juga berlaku untuk infrastruktur, alat tulis kantor, pemeliharaan, percetakan, dan belanja barang/jasa.

"Semoga perubahan sistem ini dapat diadaptasi dengan cepat. Penting bagi kita untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kerja," kata dia.  

BACA JUGA:Heroik! Ini Aksi Anggota Brimob di Jambi Lawan 6 Pemuda Hingga Akhirnya Ditikam demi Tolong Warga

BACA JUGA:Haru Pilu, Pj Wali Kota Jambi Serahkan Bantuan Warga Korban Bencana

Dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak sangat diharapkan. "Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Dengan demikian, pelayanan publik dapat terus berjalan optimal," katanya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Sekda Sudirman juga menyebutkan bahwa telah dikeluarkan edaran resmi beserta rujukan undang-undang yang berlaku hingga 30 Oktober 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: