Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Diperiksa KPK Hari Ini

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Diperiksa KPK Hari Ini

Ilustrasi KPK--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi, Sopyan Ali dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK pada Senin, 26 September 2022.

Ketua DPW PKB Jambi ini akan diperiksa terkait dengan kasus suap ketok palu pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa total ada 10 saksi yang diperiksa KPK hari ini.

"Hari ini Senin, 26 September 2022, pemeriksaan saksi TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," katanya.

BACA JUGA:Hati-hati, Ada Aplikasi Palsu yang Bisa Meretas Kata Sandi HP Pengguna Android! 

BACA JUGA:Polisi Periksa Transaksi Pemesanan Bubuk Petasan Pasca Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo

Dalam surat yang beredar sebelumnya, Sofyan Ali dikabarkan sudah jadi tersangka bersama dengan 27 orang lainnya yang telah menjalani pemeriksaan.

Nama-nama yang diperiksa hari ini di Polda Jambi yakni :

1. TEGUH PRIHANTORO Konsultan (Tim Tehnis CV. Ativa Cipta Rencana)

2. TIMBANG MANURUNG Kontraktor 

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Bela Najwa Shihab dari Sentilan Nikita Mirzani 

BACA JUGA:Petani dan Warga Transmigran Orasi di depan Kantor Gubernur Jambi

3. ISMAIL IBRAHIM Wiraswasta

4. BUDI NURAHMAN PNS/Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi (Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: