Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap Ketok Palu Rp200 Juta

Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap Ketok Palu Rp200 Juta

Rahima istri mantan Gubernur Jambi, akhirnya mengaku menerima uang suap ketok palu sebesar Rp200 juta. -Dok/jambi-independent-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Istri mantan Gubernur Jambi, Rahima, akhirnya mengaku terima uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Uang suap ketok palu yang diakui diterima Rahima yang merupakan istri mantan Gubernur Jambi itu, sebesar Rp200 juta.

Pengakuan tersebut disampaikan kuasa hukum Rahima, Asludin, kepada majelis hakim usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 17 Januari 2024.

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum terdakwa Rahima mengajukan kepada majelis hakim kliennya meminta izin untuk mengembalikan uang suap ketok palu sebesar Rp200 juta yang diterimanya kepada negara.

BACA JUGA:Berita Duka: Ulama Indramayu Buya Syakur Meninggal Dunia

BACA JUGA:Sikapi Mundurnya Maruarar Sirait dari PDIP, Budi Arie: Tegak Lurus Bersama Jokowi

Untuk diketahui, selama ini Rahima selalu membantah telah menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi sebesar Rp200 juta.

Bantahan itu selalu dia sampaikan baik saat diperiksa sebagai saksi maupun di persidangan ketika dimintai keterangan sebagai saksi terdakwa lainnya.

Bahkan Rahima pernah dikonfrontir di persidangan dengan Immanuddin alias Iim sebagai orang yang mengantarkan uang Rp 200 juta kepadanya di rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi. 

Saat itu, Rahima tetap bersikeras tidak menerima uang suap ketok palu sebesar Rp200 juta.

BACA JUGA:Dukung Kenyamanan Komunikasi di Tanah Suci, Paket RoaMAX Umroh Hadir dengan Kuota Internet Hingga 20 GB

BACA JUGA:Bantu Ungkap Kasus Penyelundupan 3 Kg Sabu di Tanjab Barat, Pria Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Jambi

Pengakuan Rahima di sidang perdana istri mantan Gubernur Jambi ini memang menarik perhatian. 

Menurut kuasa hukumnya, Rahima mengakui perbuatannya menerima uang suap Rp200 juta tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: