Enam Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Divonis Penjara, Istri Mantan Gubernur Jambi Kena 4 Tahun Penjara

Enam Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Divonis Penjara, Istri Mantan Gubernur Jambi Kena 4 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis berbeda kepada enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Keenam terdakwa terbukti menerima suap dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tersebut.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, dengan Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa 28 Mei 2024 lalu.

Terdakwa yang divonis antara lain Rahima yang istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran, dan Edmon.

BACA JUGA:Kejagung Benarkan Ada Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88, Kasus Diambil Alih Jaksa Agung

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Depan Hotel Makmur Kota Jambi, Ini Identitas Korban dan Pelaku

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Rahima menerima uang sebesar Rp200 juta, Mely Hairiya Rp100 juta, Luhut Silaban Rp200 juta, Mesran Rp200 juta, Edmon Rp100 juta, dan M Khairil Rp200 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara sebagai berikut, Rahima 4 tahun 1 bulan penjara; Edmon 4 tahun 3 bulan penjara.

Kemudian Mely Hairiya 4 tahun penjara; Luhut Silaban 4 tahun penjara; Mesran 4 tahun penjara; dan M Khairil 4 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024: Pinjaman Rp 50 Juta Cicilan Rp 900 Ribuan, Cek Berkas yang Harus Disiapkan

BACA JUGA:Wow, Kasus Korupsi Emas 109 Ton di PT Antam, Kejagung Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka

Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Untuk terdakwa Edmon dan M Khairil, mereka juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: