Jasa Raharja Jambi Ikuti Upacara HARHUBNAS 2022

Jasa Raharja Jambi Ikuti Upacara HARHUBNAS 2022

Jasa Raharja Jambi Ikuti Upacara HARHUBNAS--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di Lapangan Gubenur Provinsi Jambi digelar upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tahun 2022 oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Kepala PT.Jasa Raharaja Cabang  Jambi Donny Koesprayitno, ST., MM didampingin Kepala Unit Operasional dan Humas Danny Firnando, ST mengikuti Upacara Harhubnas bersama sejumlah unsur perhubungan/pertansportasian  atau insan perhubungan Provinsi Jambi.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno menjelaskan diawal wawancaranya “Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2022 kali bertema bangkit maju bersama, bangkit bersama hubungkan Indonesia ”.

Sebagai Inspektur Upacara Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani. Wagub menyampaikan sambutan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi. "Dalam Upacara Wakil Gubernur menjelaskan seluruh stakholder harus berkolaborasi bahu membahu untuk membangkitkan kembali sektor transportasi. Dengan peran kita masing-masing semuanya demi untuk menopang berbagai sektor kehidupan masyarakat yang akan berdampak pada terwujudnya masyarakat yang adil makmur, dalam hal ini Jasa Raharaja merupakan salah satu stakeholder sektor  transportasi akan mendukung membangkitkan sektor transportasi di Provinsi Jambi" Jelas Donny.

"Kami sangat mendukung terciptanya keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam penggunaan pelayanan transportasi. Komitmen ini akan kami jalankan secara komprehensif  berkolaborasi bersama seluruh unsur perhubungan atau pertransportasian, khususnya saat kami melindungin perjalanan seluruh masyarakat Indonesia saat menggunakan moda transportasi Umum , dan khususnya di Provinsi Jambi," tegasnya.

BACA JUGA:Layanan Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan Balai POM di Jambi Menuju UMKM Berdaya Saing

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Kepala SMAN Titian Teras Diganti, Ini Tanggapan Kepala Sekolah

“Resiko yang akan dialmi oleh Masyarakat saaat menggunakan angkutan transportasi umum atas kemungkinan kejadiaan kecelakaan dilindungi oleh Jasa Raharaja yang diberikan tugas oleh negara sesuai Program Perlindungan Dasar angkutan penumpang  umum” Tutup Donny.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan umum. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, yang  tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: