PB Djarum
b9

Waduh! Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap 6 Pria di Desa Kungkai, Diduga Ada Anak Pejabat Pemprov Jambi

Waduh! Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap 6  Pria di Desa Kungkai, Diduga Ada Anak Pejabat Pemprov Jambi

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap 6 Orang Pria di Desa Kungkai-foto; ilustrasi-jambi independent

MERANGIN,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres MERANGIN kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, petugas berhasil mengamankan enam orang terduga pengguna narkotika jenis sabu di Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat 29 Mei 2026 lalu, pukul 01.00 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis mengatakan, informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi.

BACA JUGA: Bupati BBS Lantik 28 Pejabat Muaro Jambi, M Hanan Jadi Camat Taman Rajo, Ini Nama Pejabat yang Dilantik

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan, kami berhasil mengamankan 6 orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Kungkai. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar AKP Rezi Darwis.

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial A (40), K (41), E (46), RK (27), JI (27), dan R (36). Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,788 gram.

Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menariknya, dari informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id, salah satu terduga yang diamankan disebut-sebut merupakan anak dari seorang pejabat yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. 

Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun latar belakang keluarga para terduga yang diamankan.

BACA JUGA:Produksi TBS Sawit PTPN IV Regional IV Lampaui Target RKAP 2026 Mencapai 116 Persen

Yang jelas, saat ini keenam terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Merangin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal terkait dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Polres Merangin juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait