Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Banding Hari ini, Berikut Penjelasan Polri

Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Banding Hari ini, Berikut Penjelasan Polri

Hari ini Mabes Polri akan menggelar sidang banding Ferdy Sambo terkait PTDH yang dia dapatkan sebelumnya-Tangkapan layar Polri Tv--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding hari ini, Senin 19 September 2022.

Sidang banding ini dilakukan atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Banding akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022 mengatakan bahwa pada sidang banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujarnya.

BACA JUGA:Hukum Adat (2)

BACA JUGA:Sukses Raih Rating Tertinggi, Ending Cerita Big Mouth Bikin Penonton Mewek


Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Irjen Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Kadiv Humas Polri ini pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Menurut Dedi, mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana dinyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan.

BACA JUGA:Korban Pemerkosa Mengadu ke Hotman Paris, 4 Pelaku Akhirnya Ditangkap

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (16) - Dipanggil Kapolresta


Kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.

Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.(M. Ichsan/disway.id)

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id