Xthree di Kota Jambi Belum Ajukan Izin Minol, Yon Heri: Kalau Ada di Sana, Artinya Ilegal

Xthree di Kota Jambi Belum Ajukan Izin Minol, Yon Heri: Kalau Ada di Sana, Artinya Ilegal

Razia yang dilakukan Ditsamapta Polda Jambi, di Xthree Karaoke, di kawasan Jelutung, Kota Jambi.--

XThree Karaoke keberadaannya menggantikan Hawaii Karaoke usai mengajukan penutupan usaha ke DPMPTSP Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Sementara beberapa waktu lalu, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi mengatakan, XThree Karaoke telah menggantikan Hawaii Karaoke secara keseluruhan. Hanya lokasi gedung saja yang masih sama.

BACA JUGA:Woow..Lihat Penampakan Nintendo Wii Berlapis Emas 24 Karat Milik Ratu Elizabeth II

BACA JUGA:Sebut TNI Seperti Gerombolan, Anggota DPR RI Effendi Simbolon Minta Maaf

“Semua berubah dan baru. Hawaii ajukan penutupan usaha dan sudah tutup. Pengurus baru dengan nama baru, termasuk pula izin dan prosesnya baru,” kata Fahmi, melalui telpon seluler.

Disinggung mengenai apakah izin yang dikeluarkan menyalahi aturan, lantaran lokasi tersebut cukup dekat dengan fasiltias pendidikan, Fahmi menampiknya.

“Karaoke sudah turun izinnya. Tidak apa-apa, ada aturannya itu. Yang diatur tidak boleh dekat itu terkait penjualan minol,” terang Fahmi.

Ditambahkannya, izin karaoke sudah diterbitkan pihaknya. Sementara, izin minol usaha tersebut, diakui Fahmi masih dalam pembahasan sejumlah pihak.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Segera Buka Beasiswa Untuk S1 dan S3, Simak Syarat dan Kuotanya

BACA JUGA:Salut, Warga Ini Jual Durian untuk Bantu Pembangunan Masjid

“Sebelum izin keluar, mereka harus ada izin usaha BAR dahulu. Ini kewenangan di PTSP Provinsi, masih dalam pembahasan,” timpalnya.

Kata Fahmi, setelah nantinya izin BAR dikeluarkan, pelaku usaha yang bersangkutan bisa melanjutkan tahapan pengurusan izin penjualan minol.

“Namun ini tergantung rekomendasi instansi terkait. Ada instansi teknisnya, seperti misal perdagangan minol ada di Disperindag. Untuk jarak ada di pemanfaatan ruang yang mengaturnya di PUPR. Ini diputuskan pada tim Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Jambi,” jelas Fahmi.

Jika nanti rekomendasi disetujui, lanjut Fahmi, hal itu menjadi salah satu bagian persyaratan bahan oleh PTSP untuk mengeluarkan izin lainnya. “Jadi ketika akan menerbitkan dia akan minta rekomendasi tentang lokasi,” sebutnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: