Xthree di Kota Jambi Belum Ajukan Izin Minol, Yon Heri: Kalau Ada di Sana, Artinya Ilegal

Xthree di Kota Jambi Belum Ajukan Izin Minol, Yon Heri: Kalau Ada di Sana, Artinya Ilegal

Razia yang dilakukan Ditsamapta Polda Jambi, di Xthree Karaoke, di kawasan Jelutung, Kota Jambi.--

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hingga saat ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) KOTA JAMBI mengaku belum menerima permohonan pengurusan penjualan (minuman beralkohol) minol dari XThree Karaoke di Jalan Guru Muchtar, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung.

Yon Heri, Kadis Perindag Kota Jambi mengatakan, jika di tempat tersebut beredar minol, dipastikan itu ilegal.

“Sampai saat ini belum ada permohonan ataupun izin yang dikeluarkan. Kalau ada ditemukan, ilegal itu,” kata dia, saat dikonfirmasi Rabu, 14 September 2022.

Sebab dijelaskan Yon Heri, keberadaan minol itu juga berkaitan dengan tempatnya, berupa BAR. 

BACA JUGA:Transformasi Dalam Manajemen Buahkan Award Bagi PT Surya Sakti Sukses

BACA JUGA: Bertemu Pengurus PWI Provinsi Jambi, Kajati Jambi Harap Bersinergi

Izin BAR juga harus dikeluarkan Dinas Pariwisata Provinsi. “Nah izin yang dikeluarkan juga harus ada rekomendasi dari tata ruang,” terang Yon Heri.

Hal itulah yang menurutnya saat ini belum berproses karena belum ada permohonan. Tentu akan dilakukan pra pembahasan jika ada permohonan terkait hal itu. 

Sehingga nantinya jangan sampai pelaku usaha memohon izin, di tengah perjalanan ada kendala perizinan.

“Jangan sampai izin BAR sudah dikeluarkan, tapi izin minolnya tidak bisa. Izin BAR nya sudah dikeluarkan, malah tata ruangnya bermasalah. Jadi perlu dibahas terintegrasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Penggugat Sebut Keterangan Ahli PT Hutan Alam Lestari Saling Bertentangan

BACA JUGA:Oknum Polisi Ini Coba Bongkar Paksa Tenda Warga di Jalan Pelabuhan Talang Duku, Ujungnya Jadi Begini...

Lebih lanjut, kata Yon Heri, keberadaan tempat usaha yang menjual minol tidak boleh dekat dengan rumah sakit, sekolah, tempat ibadah hingga tempat wisata.

“Walaupun sudah turun izin (BAR, red), tidak bisa. Karena ada perda yang mengaturnya, bagimana usaha ini dilakukan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: