Kesalahan dan Pertanggungjawaban (4)

Kesalahan dan Pertanggungjawaban (4)

Musri Nauli--

Oleh: Musri Nauli
Setelah didiskusikan pada edisi sebelumnya berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka ada baiknya kita mulai menelaah bagaimana mekanisme kesalahan dan pertanggungjawaban diterapkan dalam praktek hukum pidana di Indonesia.

Di dalam praktek hukum acara pidana beban pembuktian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka setelah Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan dakwaan, maka pembuktian kemudian merujuk kepada pemenuhan alat-alat bukti.

Setiap alat bukti ataupun fakta di persidangan kemudian dihubungan dengan unsur-unsur setiap pasal yang dituduhkan kepada terdakwa.

Apakah setiap unsur dapat memenuhi pasal yang dituduhkan. Nah, setelah setiap unsur dinyatakan telah terpenuhi maka kemudian dapat dinyatakan sebagai adanya kesalahan dari terdakwa.

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Cancer, Orang Lain Tidak Sepenuhnya Memahami Ide Anda

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 12 September 2022, Sagittarius, Merayu Orang yang Dicintai Tidak Akan Mudah

Di dalam mekanisme hukum acara pidana, pada prinsipnya setelah setiap unsur telah terpenuhi sekaligus terdakwa kemudian dinyatakan bersalah, barulah mekanisme pertanggungjawaban kemudian harus dilihat.

Apakah perbuatan terdakwa yang telah dinyatakan terbukti memenuhi unsur, kemudian terdakwa dapat dibebani pertanggungjawaban?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam edisi selanjutnya, hakim kemudian akan memilah. Apakah terdakwa adanya sebab yang menyebabkan alasan menghilangkan sifat tindak pidana (straf-uitsluitings-gronden/wederrchtelijkheid) atau  memaafkan si pelaku (feit d’xcuse), yang biasa dikenal sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Apabila adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka walaupun terdakwa dinyatakan bersalah memenuhi unsur di dalam pasal-pasal yang dituduhkan, maka terdakwa dapat dinyatakan lepas demi hukum.

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 12 September 2022, Scorpio, Tuntutan Pekerjaan Bisa Membuat Anda Stress

BACA JUGA:Acha Septriasa Cuma Punya Satu Ginjal, Baru Ketahuan di Usia 18 Tahun

Namun apabila ternyata menurut pertimbangan hakim, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.
Demikianlah mekanisme hukum pidana di Indonesia.

Advokat. Tinggal di Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: