Sidang 58 kg Sabu, Saksi Sebut Alung Rental Mobil untuk Dibawa ke Medan
Suasana sidang terdakwa Alung -Foto : Surya Elviza-Jambi independent
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang narkoba jenis sabu dengan terdakwa Alung Ramadhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis 30 Juli 2026.
Terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram tersebut kembali menghadapi persidangan dengan agenda menghadirkan para saksi.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pemilik rental mobil yang digunakan oleh Alung.
Pada Majelis Hakim, saksi mengatakan bahwa terdakwa Alung bersama dengan Deka (DPO) datang ke rumahnya pada 5 Oktober 2026.
BACA JUGA:Pemkab Merangin Ikuti Evaluasi SAKIP 2026 Bersama KemenPAN-RB, Targetkan Predikat BB
"Mereka (Alung dan Deka) datang ke rumah. Dan memberikan motor Nmax untuk jaminan. Memang biasa seperti itu (jamin motor) kalau saya tidak kenal orangnya," jelas saksi.
Pada pemilik mobil, Deka dan Alung mengaku akan pergi ke Medan untuk acara keluarga.
"Deka yang tanda tangan (untuk jaminan) dan Alung saksi," kata saksi.
Mereka berencana untuk merental mobil selama tujuh hari dengan biaya rental per harinya Rp600 ribu.
BACA JUGA:Muaro Jambi Perkuat Benteng Karhutla, Daops Talang Duku Disiapkan
Namun, pada 10 Oktober malam. Saksi mendapat informasi bahwa mobil Toyota Innova Reborn hitam yang disewa Alung dan Deka ditangkap Polisi di daerah Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, Fatma Dewi, Kuasa Hukum Alung mengatakan bahwa sidang kali ini menghadirkan saksi yang memiliki mobil Innova Reborn. "Dijelaskan bahwa benar yang menyewa mobil itu atas nama Deka.Deka dan Alung menyewa mobil itu untuk dibawa ke Medan dengan alasan ada acara keluarga dan mereka menjaminkan montor NMax. Alung sebagai saksi peminjaman mobil,"jelasnya.
Fatma Dewi mengatakan sidang kasus narkotika untuk terdakwa Alung Ramadhan akan dilanjutkan pekan depan dengan keterangan saksi.
"Lanjut minggu depan, masih dari saksi," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



