bank jambi baru

Duh! 26 Warga di Lahan Pertamina Sengeti Terancam Harus Pindah, Minta Waktu 3 Bulan Sebelum Tinggalkan Lokasi

Duh! 26 Warga di Lahan Pertamina Sengeti Terancam Harus Pindah, Minta Waktu 3 Bulan Sebelum Tinggalkan Lokasi

Warga yang mengikuti dialog.-junaidi/jambi-independent.co.id-

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Puluhan warga yang selama ini memanfaatkan lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 Jambi di Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten MUARO JAMBI, bersiap meninggalkan lokasi itu jika kembali digunakan perusahaan.

Rencana penataan aset lahan ini mencuat dalam sosialisasi rencana Komersialisasi Gas Sengeti yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Sekernan di Ruang Pola Kantor Camat Sekernan, Kamis 30 Juli 2026.

Pertemuan tersebut mempertemukan pemerintah kecamatan, PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi, unsur pemerintah daerah, lembaga adat, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh rencana pengembangan kawasan.

Dalam sosialisasi itu terungkap, jumlah warga yang saat ini memanfaatkan lahan tersebut terus bertambah. Dari awalnya sekitar 10 orang yang mengajukan izin pemanfaatan lahan, kini jumlahnya telah mencapai 26 orang.

BACA JUGA:Waspada! Kepala BNNP Jambi Bongkar Bahaya Baru Narkoba di Kalangan Pelajar dan ASN, Vape 'Zombie' Jadi Sorotan

Camat Sekernan Kalduni, mengatakan sebagian warga bahkan telah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Ada pula warga yang membeli bangunan dari penghuni sebelumnya tanpa memiliki hak atas tanah yang ditempati.

"Awalnya yang meminta izin sekitar 10 orang, sekarang sudah menjadi 26 orang. Ada yang pindah, ada juga yang membeli bangunan tanpa memiliki tanahnya," kata Kalduni.

Menurutnya, sebagian masyarakat memanfaatkan lahan tersebut berdasarkan surat pernyataan yang diketahui Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Muaro Jambi, Amrullah.

Namun, Kalduni memastikan warga pada prinsipnya tidak menolak apabila lahan tersebut akan digunakan kembali oleh Pertamina untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.

BACA JUGA:Duh! Asrama Polisi Polda Jambi Terbakar, Polisi Panik

Hanya saja, masyarakat meminta diberikan waktu untuk mengosongkan bangunan yang telah mereka tempati.

"Kalau Pertamina menggunakan lahan itu, warga siap pindah. Mereka hanya meminta waktu sekitar tiga bulan untuk mengosongkan bangunan yang ada," ujarnya.

Warga juga mengusulkan adanya bantuan transportasi untuk membantu proses pemindahan barang-barang dari lokasi tersebut.

Usulan itu disampaikan dengan tetap memahami bahwa lahan yang mereka tempati bukan merupakan tanah milik pribadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait