Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo di Tebo Tuding PPTK Dinas PUPR Jambi Terima Rp60 Juta

Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo di Tebo Tuding PPTK Dinas PUPR Jambi Terima Rp60 Juta

Suasana persidangan kasus korupsi Jalan Pasang Lamo-Finarman/jambi-independent.co.id-Jambi Independent

Sementara, diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, akhirnya menahan Ismail Ibrahim atau Mael. 

Selain Ismail Ibrahim, kejaksaan juga menahan Kabid Binamarga Provinsi Jambi Tetap Sinulingga, serta Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto.

BACA JUGA:Tampung Bakat dan Potensi Anak Muda Indonesia, Pocari Sweat Bintang SMA 2022 Digelar 

BACA JUGA:Peringati Hari Pelanggan Nasional, BPJamsotek Berikan Layanan Tambahan

Penahanan yang dilakukan Rabu 15 Juni 2022, terkait kasus proyek jalan Padang Lamo, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. 

Pantauan di kantor Kejari Tebo, Ismail Ibrahim yang merupakan ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, bersama dua rekannya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB.

Setelah pemeriksaan, dia langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa ke Lapas Klas IIB Muara Tebo.

Sebelumnya, Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Digelandang ke Bogor, Diperiksa dengan Alat Uji Kebohongan 

BACA JUGA:Hanya dalam 12 Hari, Film Mencuri Raden Saleh Raih 1,5 Juta Penonton

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan Padang Lamo fiktif, sebesar Rp7,3 miliar,” ungkapnya, Kamis 14 April 2022 lalu.

Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan, terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: