Nikita Mirzani Siap Dipenjara, Ajukan 4 Syarat Berikut

Nikita Mirzani Siap Dipenjara, Ajukan 4 Syarat Berikut

Nikita Mirzani mengaku siap dipenjara dengan beberapa syarat-Ricardo-Jpnn.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aktris Nikita Mirzani mengeluarkan statement terbarunya. Mengejutkan, Nikita Mirzani mengaku bersedia dipenjara.

Nikita dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Hanya saja, artis yang pernah berpenampilan dengan menggunakan hijab ini memberikan syarat bila nantinya dia benar-benar dipenjara atas kasus tersebut.

Dirinya mengungkapkan jika dipenjara, Ibu tiga anak ini mengajukan empat persyaratan.

BACA JUGA:Pengamat Nilai Pemerintah Kejam Menaikkan BBM Subsidi : Ciptakan Penderitaan, Masih Ada Cara Lain

BACA JUGA:Persoalan Nenek Hafsa dan PT RPSL, Polda Jambi Lakukan Ini

"Kalau mau tangkap aku boleh dengan empat syarat," ujar Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota, Banten, belum lama ini seperti dikutip dari JPNN.com

Syarat pertama, dia meminta petugas tidak menangkap dirinya saat subuh lantaran masih tidur dan mengantuk.

Kedua, dia berharap tidak ditangkap di tempat umum atau saat sedang bersama anak-anaknya.

"Syarat ketiga, penjarain dahulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda," kata Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Jambi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian KY, Peragakan 21 Adegan

BACA JUGA:Banyak Benda Bersejarah dalam Kenduri Swarnabhumi, Pj Bupati Sarolangun Minta Ada Museum Mini

Kemudian, syarat yang keempat dia minta satu sel dengan Nindy Ayunda jika mereka sama-sama dipenjara.

"Kalau sama-sama dalam satu sel, kan, bebas," ungkap pemain film Nenek Gayung.

Nikita lantas mengungkapkan alasan dirinya meminta empat syarat tersebut. Menurutnya, kasus yang dilaporkan Dito soal pelanggaran UU ITE adalah kasus ringan.

"Ini kasus sampah, receh, orangnya juga siapa enggak tahu, bukan orang penting di Indonesia juga," tuturnya.

BACA JUGA:Polisi Duga Ada 'Permainan' Antara Karyawan AMPS dengan Pemilik Mobil Katana yang Terbakar di Sungai Gelam

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (1)

Diiketahui, Nikita masih menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus UU ITE. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com