Komnas HAM Putus Asa Terhadap Putri Candrawathi, Laporan Tewasnya Brigadir J Bakal Diserahkan ke Presiden

Komnas HAM Putus Asa Terhadap Putri Candrawathi, Laporan Tewasnya Brigadir J Bakal Diserahkan ke Presiden

Laporan meninggalnya Brigadir J akan dilaporkan ke Presiden tanpa keterangan Putri Camdrawathi. Foto: disway.id-Disway.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim khusus internal Polri baru saja menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Laporan tewasnya Brigadir J segera diserahkan ke Presiden tanpa menambahkan keterangan dari Putri Candrawathi.

Ini karena masih belum bisa memberikan keterangan terkait rencana pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC).

Hal ini terkesan bahwa Komnas HAM putus asa menghadapi Putri Candrawathi yang menurut LPSK masih dalam kondisi terguncang. 

BACA JUGA:Lagu Sambo 

BACA JUGA:PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Jambi Lepas Keberangkatan Mahasantri ke Kampus PETIK, Depok

Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaluinya Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah Polisi dalam menetapkan PC sebagai tersangka. 

"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," ujar Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022.

Damanik juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PC .

"Tidak mungkin, kami menunggu terlalu lama sementara laporan akan segera kami sampaikan," jelas pria yang akrab disapa Damanik.

BACA JUGA:Ini Besaran Anggaran Yang Sudah Dihabiskan KPK Selama Semester Satu

BACA JUGA:Terkait Ada Polisi Terlibat Judi, Kapolri Tegaskan Akan Segera Copot : Saya Tidak Perduli Kapolda Kapolres...

"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan untuk menyusun laporan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Damanik mengatakan tanpa adanya pemeriksaan terhadap tersangka PC, data dan keterangan yang diperoleh Komnas HAM sudah sangat cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id