Hore! Harga TBS Sawit di Jambi Tembus Rp2.267

Hore! Harga TBS Sawit di Jambi Tembus Rp2.267

Sawit-ist -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Angin segar bagi petani sawit yang telah bermitra dengan perusahaan, Pemerintah Provinsi JAMBI menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebesar Rp 2.267,56/ Kilogram untuk periode tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022.

Kepala Dinas Perkebunan Agusrizal mengatakan, bahwa harga TBS tersebut adalah untuk TBS yang sudah berusia 10 sampai 20 tahun.

“Benar, harga TBS Minggu ini kita tetapkan Rp 2.267,56/kilogram atau naik sebesar Rp130,84/kilogram dari periode yang lalu,” katanya pada Kamis 18 Agustus 2022.

Sementara itu harga rata-rata CPO adalah Rp10.530,46 dan rata-rata harga Inti Sawit Rp5.326,97.

BACA JUGA:Pamen S Diperiksa Terkait Kasus Minyak Ilegal, Ketua FKDM Provinsi Jambi: Usut Tuntas Oknum yang Terlibat

BACA JUGA:Gawat, Wali Kota Jambi Sy Fasha Sebut Ada Mafia Minyak di Kota Jambi, Minta Polisi Segera Mengungkap

“Kenaikan  harga rata-rata TBS Kelapa Sawit menurut umur tanaman sebesar Rp119,56/Kilogram, untuk yang teredah itu di harga Rp1.787,38 dengan usia tanaman tiga tahun,” tambahnya.

Walaupun pemerintah sudah menetapkan harga sawit, di lapangan sendiri masih banyak dijumpai perusahaan yang tidak membeli TBS dengan aturan yang telah disesuaikan. Alasannya karena petani tersebut adalah bukan mitra perusahaan.

Disampaikan Gubernur Jambi sebelumnya, bahwa perusahaan yang merasa keberatan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mengajukan keberatan secara tertulis untuk diteruskan ke Kementrian.

Namun hingga saat ini, menurut penjelasan dari Kadisbun Agusrizal belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan tersebut.

BACA JUGA:Sawah Kering Akibat Irigasi Kasigi Tak Berfungsi, Warga Jadikan Lokasi Turnamen Futsal

BACA JUGA:Anugerah MTQ Polri, Kapolri Harap Terbentuk SDM Unggul Berakhlak yang Diharapkan Masyarakat

“Sampai hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan tersebut,” tutupnya.
Perusahaan yang ketahuan membeli TBS Kelapa Sawit di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah diancam dapat dicabut izinnya setelah tiga kali dilakukan peringatan. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: