Ini Syarat dan Ketentuan Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Minggu 14-08-2022,09:43 WIB
ilustrasi hamil Foto : disway.id--
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ibu hamil dan akan melahirkan tidak perlu khawatir soal biaya. Sebab BPJS Kesehatan memastikan dapat melayani dan menanggung biaya persalinan.
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh Ibu hamil jika ingin melahirkan menggunakan BPJS.
Sebab, syarat ini berfungsi untuk mengajukan klaim tersebut, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Dokumen ini berlaku untuk merasakan pengalaman melahirkan normal dengan BPJS maupun melahirkan caesar dengan BPJS.
Selain dokumen, peserta juga harus memenuhi prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Dokumen ini diperlukan agar layanan persalinan dengan BPJS Kesehatan bisa segera didapat ketika ibu sudah waktunya melahirkan.
Namun, alangkah baiknya jika dokumen ini disiapkan sejak beberapa minggu sebelum proses melahirkan.
Peserta bisa memperkirakannya dengan mempertimbangkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) bayi.
Dengan begitu, proses persiapan tidak terburu-buru dan membuat ibu yang akan melahirkan lebih tenang.
Dokumen yang Harus Dibawa saat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Peserta harus memenuhi semua dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Khusus untuk surat rujukan dari faskes tingkat pertama, sebaiknya diurus sejak jauh-jauh hari.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi
-Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.
Berikut prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:
- Kunjungi faskes tingkat pertama sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan
- Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di faskes tersebut
- Dokter di faskes tingkat pertama akan memberitahu kondisi ibu. Jika kondisi ibu berisiko dan memerlukan pelayanan rujukan ke faskes tingkat kedua, maka surat rujukan akan diberikan. Faskes tingkat kedua, seperti RS di atas tipe D. Jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai, maka ibu bisa melahirkan di faskes pertama
- Siapkan dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan
- Faskes tingkat pertama atau tingkat kedua jika dirujuk akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.
Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan membayar biaya layanan melahirkan bagi peserta sesuai dengan tarif standar layanan.
Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut besaran biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pemeriksaan ANC: Rp25 ribu
- Persalinan pervaginam normal: Rp600 ribu
-Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750 ribu
- Pemeriksaan PNC/neonates: Rp25 ribu
- Pelayanan tindakan pascapersalinan (misal placenta manual): Rp175 ribu
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125 ribu
- Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100 ribu
- Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp15 ribu
- Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125 ribu. (viz)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id