Ini Penjelasan Kemenkominfo, Akhir Penghentian Siaran TV Analog Diundur?
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Kamis 11-08-2022,19:07 WIB
Ilustrasi: televisi -Pixabay/@svetjekolem-disway.id--
JAKARTA,
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) mengaku perlu memberikan penjelasan kembali mengenai penghentian siaran TV analog.
Sebab, pogram Analog Switch Off (ASO) terutama dengan isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021 telah ditetapkan.
Bahwa, pandangan umum Kementerian Kominfo terhadap putusan Putusan Hak Uji Materiil (Judicial Review) oleh Mahkamah Agung Terhadap PP 46/2021 berdasarkan pemberitaan media ada beberapa hal yang perlu dipertegas.
Pertama, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Pasal 81
1. LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
2. Sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021).
Ini sebagaimana diberitakan oleh media disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.
3. Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung.
Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan.
Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.
4. Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU tersebut telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. (viz)
Dengan judul Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Diundur Berikut Ini Penjelasan Kementerian Kominfo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id