DD Tahap II di 64 Desa Kabupaten Tanjab Barat Terancam Tak Cair, Ini Penyebabnya

DD Tahap II di 64 Desa Kabupaten Tanjab Barat Terancam Tak Cair, Ini Penyebabnya

DD Tahap II di 64 Desa Kabupaten Tanjab Barat Terancam Tak Cair-Ist/jambi-independent.co.id-

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 64 desa dari 114 desa di Kabupaten Tanjab Barat hingga kini belum melaporkan capaian realisasi dan output dari Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 tahap I. Dampaknya 64 desa tersebut bakal kehilangan bantuan DD atau tidak cair untuk bantun di tahap II.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Barat, Andi. Ia mengatakan, bahwa hingga saat ini baru 50 desa yang telah melakukan pencairan dana desa untuk tahap II. Menurutnya, batas penyelesaian laporan itu berakhir pada 24 Agustus mendatang.

"Mereka yang belum bisa mencairkan karena mereka belum melaporkan capaian realisasi dan output dana desa di tahun 2021 dan 2022. Sementara batas limit waktunya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sampai 24 Agustus 2022 untuk menyerahkan laporan itu," kata Andi, Senin 8 Agustus 2022.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa terhadap sebanyak 64 desa yang belum menyelesaikan persyaratan tersebut, berdasarkan peraturan menteri maka dana desa di masing-masing desa akan dihapuskan langsung dari kementerian. Ia menyebut untuk DD 114 desa secara keseluruhan totalnya sekitar Rp95,7 miliar.

BACA JUGA:HUT ke-77 RI, 292 Napi di Bungo Diusulkan Dapat Remisi

BACA JUGA:Pemukulan 20 Bintara Remaja Polres Bungo Jadi Atensi, Kapolda Jambi Kirim Karo SDM dan Kabid Propam

"Nah karena itu, syarat untuk pencairan dana desa tadi kami meminta agar bagi desa-desa yang belum ini untuk segera diurus dan diselesaikan laporan itu, karena lewat dari batasan itu maka akan hangus atau tidak bisa disalurkan,” tuturnya.

Di sisi lain, Andi menyebut untuk penggunaan dana desa sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Dalam aturan itu dijelaskan jika dari 100 persen dana desa terdapat, 40 persen wajib dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Kemudian, 20 persen wajib untuk ketahanan panangan, lalu Covid-19 sebesar 8 persen. Baru sisanya disesuai skala prioritasnya yang di atur dalam peraturan menteri desa (Permendes) pembangunan, pemberdayaan kemasyarakat dan kesehatan," pungkasnya. (rul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: