Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana pada Kasus Brigadir J, Ini Kata Polisi Soal Perannya

Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana pada Kasus Brigadir J, Ini Kata Polisi Soal Perannya

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

BACA JUGA:Sempat Terseret 30 Meter, Begini Kronologis Laka Maut di Paritculum Tanjab Timur Pagi Tadi 

BACA JUGA:Mendadak, 50 Pejabat Pemkab Tanjab Timur Dilantik Pagi Tadi di Halaman Masjid Agung Sabak

Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan Rumah Sakit Raudhah Bangko 

BACA JUGA:BKKBN Ajak Para Ibu Untuk Mengenal Stunting

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Agustus 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.(*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana pada Kasus Brigadir J, Seperti Apa Perannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: