Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal, Simak Nih Kata Praktisi Hukum

Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal, Simak Nih Kata Praktisi Hukum

BACA JUGA:Jaringan 3G Dihentikan, Indonesia Kini Bergantung Sinyal 4G 

BACA JUGA:Irsus Periksa 10 Orang Saksi, Terungkap Ferdy Sambo Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Bisa disimpulkan, sambung Syamsul, kasus ini saling terkait jika merujuk pada kronologi kematian Brigadir J. Berarti, apa yang disampaikan pengacara keluarga Brigadir J bukan spekulasi, tapi mengarah pada kebenaran. 

“Ada yang mati, ada yang mengaku membunuh, ada TKP, ada yang diperiksa, ada yang punya Glock 17, ada yang sudah di sel. Artinya ini bukan tunggal. Saya menduga ini lebih dari 5 sampai 6 orang pelakunya,” ungkapnya.

Peristiwa pembunuhan itu bisa saja dilakukan dengan senyap tapi akhirnya terbongkar. 

“Senyap karena awalnya cuma sebatas peringatan, tapi akhirnya meletus hingga berujung pembunuhan. Senyap karena baru dipublikasi 3 hari setelah kejadian. Saya kok yakin ya Bharada E hanya tumbal dari aksi konsorsium tadi,” timpalnya.

BACA JUGA:Mendadak, 50 Pejabat Pemkab Tanjab Timur Dilantik Pagi Tadi di Halaman Masjid Agung Sabak 

BACA JUGA:Siap Buka Bukaan? Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Syamsul juga menilai kasus ini juga tidak ada kaitannya dengan kode etik yang tertera dalam Perkap Kapolri Nomor 7. Disangkakan melanggar kode etik Polri karena belum ada putusan sidang etik. 

“Sambo sudah disidang kode etik? Kapan”. Apa iya Anda mau dituduh pembunuh tanpa ada bukti? Jadi alasan ditempatkannya Sambo di Mako Brimob karena adanya pelanggaran etik ya jelas absurd, saya menduga ini kaitannya pidana,” papar Syamsul Arifin.

Alasan Ditempatkan di Mako Brimob

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Irsus Periksa 10 Orang Saksi, Terungkap Ferdy Sambo Berupaya Hilangkan Barang Bukti 

BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Kejanggalan: Brigadir J Todong Istri Sambo Ternyata Tidak Ada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id