Siap Buka Bukaan? Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Siap Buka Bukaan? Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Bharada E siap jadi justice collaborator. Foto : Antara--

JAKARTA SELATAN - Bharada E akan  mengajukan justice collaborator pada kasus Brigadir J. Maka, Bharada E akan siap secara terang benderang menyampaikan fakta yang sebenarnya.
 
Hal ini disampaikan oleh Deolipa Yumara yang  menjadi kuasa hukum baru Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
 
Dia menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri pada Sabtu 6 Agustus 2022 kemarin.
 
 
 
Deolipa mengatakan dia sudah berkomunikasi dengan Bharada E terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
Dari hasil komunikasi itu, Bharada E sepakat mengajukan justice collaborator.
 
"Kami bersepakat, ya, sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam.
 
Deolipa menyebut kliennya yang merupakan anggota Brimob itu sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
 
Hal itu, kata dia, setelah dirinya dan Burhanuddin bertemu secara langsung dengan Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus kematian Brigadir J.
 
"Tentunya kami dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meskipun tersangka," tutur Deolip
 
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
 
 
 
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu 8 Agustus 2022.  (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com