Bharada E Belum Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Bharada E Belum Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Sementara Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

BACA JUGA:5 Manfaat Air Garam untuk Kesehatan dan Cara Menggunakannya 

BACA JUGA:Bau Badan Menyengat Bikin Gak Pede? Ini 7 Cara Mengatasinya

Berikutnya Pasal 56 KUHP mengatur ancaman pidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan sejauh ini timsus telah memeriksa 43 orang saksi terkait kasus penembakan ini. Ia juga menyebut proses penyelidikan masih terus berlanjut.

BACA JUGA:Rp 78 T 

BACA JUGA:Sejumlah Anggota Dewan Tolak Rencana Karantina

"Jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi," ucap Agus.

Buntut kasus penembakan ini, sebanyak 25 personel Polri juga tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: