Kecelakaan Menewaskan 4 Orang di Dekat Trona Termasuk Agus Mahipal, Hasil Olah TKP Polisi Murni Kecelakaan
Ilustrasi garis polisi-Pixabay -Pixabay.com
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tewasnya Agus Mahipal bersama tiga orang lainnya dalam kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman dekat Masjid Al-As, Hidayah Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan JAMBI Selatan, Minggu 30 Juli 2022 lalu masih meninggalkan kejanggalan di pihak keluarga.
Pihak keluarga meragukan atas kematian Agus Mahipal, pasalnya pihak keluarga menduga kematian Agus ini menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan bahwa terkait laporan itu pihaknya belum ada menerimanya.
"Laporannya belum ada turun,"katanya, Rabu 3 Agustus 2022.
BACA JUGA:Sebelum Tewas, Siswa SMP di Merangin yang Ditikam Temannya Sempat Berjalan Sendiri ke Ambulan
Kata Andri, terkait luka yang dialami oleh Agus Mahipal itu murni kecelakaan.
"Berdasarkan olah TKP Satlantas itu lukanya murni kecelakaan. Kalau untuk mengetahui apakah luka itu murni kecelakaan atau tidak itu harus dilakukan autopsi, sementara jenazahnya sudah dimakamkan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara keluarga Agus Maharipal, Fikri Riza, meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan serius dan mendalam. "Harus ada penyidikan mendalam, karena keluarga kaget melihat ada luka robek besar di kepala seperti luka bacokan," ungkap Fikri.
Selaian di kepala, lanjutnya, juga ada luka di pipi seperti sayatan benda tajam. Kasus ini, lanjutnya, juga sudah dilaporkan ke Polda Jambi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP/171/VIII/2022/SPKT-B/Polda Jambi, tanggal 2 Agustus 2022.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Bikin Surat Permohonan ke Bareskrim Polri, Ini 3 Pesannya
"Jadi kami meragukan informasi kecelakaan tunggal. Pihak keluarga sudah melaporkan ini ke Polda Jambi pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu. Pelapornya adalah Abdul Latif, kakak ipar korban," tegas Fikri.
Dalam laporan itu, sambungnya, disebutkan jika terjadi tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. Ini sesuai dengan bukti-bukti dugaan penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: