Keras, Mantan Kadiv Humas Polri Ini Kritik Soal Penanganan Kasus Brigadir J, Bilang Begini
Tagar Save Brigadir J--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sudah tiga pekan berlalu sejak tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri namun kasusnya tak kunjung menemui titik terang.
Wajar, jika berbagai pihak banyak mengkritisi Kinerja Polri dalam menangani kasus ini. Hal itu juga disampaikan Mantan Kadiv Hukum Polri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengkritisi kemajuan yang diperoleh penyidik dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Padahal, publik mengharapkan polisi dapat memberikan kemajuan dari perkara yang menyita perhatian banyak orang tersebut.
"Progres atau kemajuan itu misalnya ada seseorang hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Tentu step berikutnya dia ditahan berapa lama dan seterusnya," jelas Aryanto seperti dikutip dari chanel Youtube Polisi Ooh Polisi pada Jumat, 29 Juli 2022.
BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh, Sariawan Tak Kunjung Sembuh Bisa Jadi Pertanda Penyakit Ini
BACA JUGA:Tegas! Susno Duadji Sebut Bharada E Tak Bisa Dibebaskan Polisi: Melalui Sidang Pengadilan
Dia menyebut ada yang tidak tertib antara laporan perkembangan penyidikan dengan yang disampaikan oleh Humas Polri.
"Kita nggak ngerti, yang salah itu humasnya atau laporannya kepada humas. Tapi resikonya dibawa oleh polisi. Sekarang ini polisi lagi disorot. Dicurigai. Mestinya kerja yang baik. Jangan malah bolak-balik. Ini kan malah memunculkan kesan tidak percaya," tukasnya.
Hal itu semakin menambah kecurigaan masyarakat terhadap keseriusan Polri menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J.
"Kecurigaan masyarakat makin kuat. Ini intinya kecurigaan masyarakat. Lha wong presiden aja juga curiga kok ada yang ditutup-tutupi," tegas Aryanto.
BACA JUGA:Kembali Unggah Video Permintaan Maaf ke Chris Rock, Will Smith : Saya Menyesal
BACA JUGA:Waduh...Gara Gara Ini, 60 WNI Kena Sekap di Kamboja
Dalam kasus pertama yang dirilis Polri, lanjut Aryanto, Bharada E disebut melakukan tembak menembak dengan Brigadir J. Awalnya Bharada E dikatakan sebagai saksi karena membela diri.
Kemudian ada laporan lain masuk. Yaitu laporan dugaan penganiayaan dan pembunuhan berencana.
"Dalam hal ini logikanya yang pertama diperiksa ya Bharada E. Tapi ini kan nggak dijelaskan sudah diperiksa atau belum. Lalu LP (Laporan Polisi, Red) kedua sudah naik penyidikan atau belum. Mestinya itu yang harus diuraikan. Misalnya dinyatakan kasus ini sudah naik penyidikan. Dasarnya dua alat bukti yang cukup. Ini dan ini. Yang disidik itu SPDP-nya, kasusnya atau orangnya. Kalau mau clear ya seperti itu," papar Aryanto.
Dia meminta Polri jangan memberikan informasi sepotong-sepotong. Selain itu, Humas Polri diminta tidak berbicara yang masyarakat tidak mengerti.
BACA JUGA:LPSK Warning Putri Candrawathi: Tak Kooperatif, Bakal Tolak Permohonan
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Lantik 5 Pejabat Eselon II di Candi Muaro Jambi, Ini Nama-namanya
"Pertanyaan masyarakat ini kapan ditetapkan tersangkanya. Yang meninggal Brigadir J. Yang nembak Bharada E. Harus jadi tersangka dulu dan ditahan. Setelah nanti di pengadilan terbukti membela diri dan dibebaskan, itu wewenang pengadilan," terangnya.
Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.
Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawathi.
Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol. (*/dra)
Artikel ini telah tayang di Fin.co.id dengan judul Aryanto Sutadi: Presiden Aja Curiga Kasus Brigadir J Ditutup-tutupi Apalagi Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: