Diperiksa Polisi 12 Jam, Roy Suryo Tepar

Diperiksa Polisi 12 Jam, Roy Suryo Tepar

Roy Suryo tepar setelah 12 jam diperiksa. Foto : jpnn.com--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuat Roy Suryo tepar. Diapun terlihat lemas dan dibopong keluar oleh kuasa hukumnya,Jumat 22 Juli 2022.
 
Tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut tidak bisa lagi berdiri lagi saat meninggalkan ruangan penyidik pada pukul 22.20 WIB.
 
Mantan anggota DPR RI itu harus menggunakan kursi roda. Sehingga anggota tim kuasa hukum lainnya sibuk menyiapkan kursi roda untuk mengantar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menuju mobil yang sudah dipersiapkan.
 
Pakar telematika itu mulai diperiksa pada pukul 10.30 WIB dan sempat terlihat mengikuti ibadah salat Jumat di Masjid Polda Metro Jaya.
 
 
 
Roy yang mengenakan baju dan masker batik itu langsung terbaring tak bertenaga di bangku mobilnya.
 
Pitra Romadoni mengatakan kliennya lelah setelah lama menjalani pemeriksaan.
 
"Kelelahan," ujar Pitra dari bangku depan mobil.
 
Dia tidak memberikan keterangan tentang Roy Suryo yang sudah menjadi tersangka kasus meme patung Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
 
Pitra meminta media membiarkan Roy beristirahat agar lekas pulih.
 
"Mohon maaf ya, biar Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya," ucapnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan wakil ketua umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, Jumat 22 Juli 2022.
 
Roy Suryo terkena kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
 
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini sebelumnya dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.
 
Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
 
 
 
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 
 
Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
 
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Polisi menggunakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 a KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(viz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com