Waspada Modus Baru Pinjol Ilegal, Jika Terjadi Hal Ini Segera Lapor Polisi

Waspada Modus Baru Pinjol Ilegal, Jika Terjadi Hal Ini Segera Lapor Polisi

Masyarakat diminta waspada modus baru pinjaman online. Foto : ilustrasi--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Waspada untuk masyarakat sebab saat ini ada modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal.
 
Hal ini disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing yang mengimbau masyarakat mewaspadai modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal.
 
Dijelaskannya bahwa modus baru tersebut adalahbdengan transfer ke rekening tanpa pengajuan.
 
Dia meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan.
 
 
 
Menurut Tongam, modus pinjol ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.
 
"Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," kata Ketua SWI Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
 
Walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, lanjut Tongam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjaman online ilegal.
 
"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," ujar Tongam.
 
Tongam menyampaikan SWI di pusat dan juga Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah saat ini terus melakukan upaya baik preventif maupun represif untuk menekan dampak pinjol ilegal.
 
Dia membeberkan upaya preventif berupa edukasi kepada masyarakat luas melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan media.
 
"Upaya preventif berupa respons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui tujuh operator periode 11 hingga 14 Juli 2021, kerja sama dengan Google untuk menambahkan syarat tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi, dan iklan layanan masyarakat melalui media milik dinas setempat atau radio lokal," tuturnya.
 
 
 
SWI juga berupaya represif dengan mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat dan patroli siber, serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika seperti dikutip dari jpnn.com.
 
"Satgas pun memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran non-bank untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ungkap Tongam. (Viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com