Dilimpahkan, 2 Tersangka Pencabulan Jadi Tahanan JPU Kejari Batanghari
Pelaku saat dilimpahkan penyidik--
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dua tersangka pencabulan anak dibawah umur di Batanghari telah resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.
Ini setelah kedua tersangka dilimpahkan oleh Tim Penyidik Unit PPA Polres Batanghari.
"Benar, untuk perkara itu sudah tahap dua pada Minggu lalu, dan untuk kedua pelaku sudah menjadi tahanan JPU,"ujar Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, Senin 18 Juli 2022.
Diketahui sebelumnya, entah apa yang ada dalam fikiran dua pemuda berinisial FA (19) dan IS(19) warga Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari ini tega memperkosa seorang remaja berinisial M (16) pada Awal bulan Mei 2022 lalu.
BACA JUGA:Tabrak Truk Batu Bara Dari Belakang, Pengendara Sepeda Motor di Batanghari Luka-luka
BACA JUGA:Kembali Melanggar, 11 Sopir Angkutan Batu Bara di Batanghari Ditilang dan Dilaporkan ke Kementrian
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Sel Tahanan setelah diamankan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari.
Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Fiet Yarsi mengatakan bahwa pelaku memperkosa korbannya karena terangsang oleh bau parfum yang dipakai korban.
"Jadi bau parfum yang membuat pelaku berniat ingin menyetubuhi korban," ujar AKP Fiet, Minggu (29/5).
Kata Kasat, bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi saat F mantan pacar korban meminta agar I untuk menghubungi korban dan janjian bertemu di salah satu desa di Kecamatan Pemayung. Korban pun setuju.
BACA JUGA:Soroti Tim Khusus Bentukan Kapolri, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Brigadir Yosua Bilang Begini
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Orang Tua Brigadir J Tak Ikut Melapor : Masih Trauma
"Kemudian pelaku I menjemput korban, sementara pelaku F masih menunggu di rumah temannya," jelasnya.
Pelaku I kembali menjemput F di rumah temannya tersebut dan mereka pergi berboncengan tiga dengan korban di atas motor. Namun di perjalanan mereka berhenti di pinggir jalan, tepatnya di depan mushola yang tengah dibangun.
"F tinggal, sementara pelaku I dan korban bergerak dengan sepeda motor ke kebun sawit milik warga, dari pengakuan pelaku niat itu muncul karena mencium bau parfum korban," tambahnya.
Selanjutnya, pelaku I kemudian memaksa korban untuk membuka pakaiannya. Jika tidak mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan ditinggalkan disana sehingga terjadilah aksi bejat tersebut.
BACA JUGA:Nahkoda Menghilang, Detik-Detik Perahu di Probolinggo Dihantam Ombak Tenggelam
BACA JUGA:Kuasa Hukum Brigadir Yosua Datangi Bareskrim Polri, Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Terencana
"Tidak sampai disitu, sebelum korban diantar pulang, mantan pacar korban yakni F kembali membawa korban ke kebun karet milik warga dan korban kembali disetubuhi," tutupnya.
Kedua pelaku kini terancam pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: