AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan dengan Tidak Hormat

AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan dengan Tidak Hormat

AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan dengan Tidak Hormat-Ist-

Hal ini dikaitkan dengan Brotoseno yang masih bertugas di Korps Bhayangkara, padahal Brotoseno diketahui adalah mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Kalimantan Barat pada tahun 2017 silam. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) memperhatikan dan pertanyakan perihal Brotoseno yang masih bertugas di Korps Bhayangkara.

BACA JUGA:Viral Videonya Bagi Bagi Minyak Goreng Saat Kampanye, Ini Penjelasan Zulkifli Hasan 

BACA JUGA:Lakukan Penyelidikan Sendiri, Komnas HAM Tolak Masuk Timsus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam

"Kami meminta klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin 30 Mei 2022.

ICW menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022 lalu. 

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," jelas dia. 

Kurnia mengingatkan kepada kepolisian bahwa Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Siap Bersinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Jambi, Demi Keterbukaan Informasi Publik 

BACA JUGA:Dokter dan Petugas Trauma Healing Cek Kesehatan Orangtua dan Keluarga Mendiang Brigadir Yosua

Pertama, anggota Polri yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian. 

Kedua, Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara sudah pasti telah dipenuhi karena putusan terhadap suami Tata Janeeta itu telah inkrah.Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.

"Sebab hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan," katanya.

Kurnia mengatakan putusan pengadilan kepada mantan suami Angelina Sondakh itu yakni lima tahun penjara. 

BACA JUGA:Siap Pimpin Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Jurus Capai Net Zero Emission 2060 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: