Kunjungan Tatap Muka Diperbolehkan di Lapas, Ini Penjelasan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Jambi

Kunjungan Tatap Muka Diperbolehkan di Lapas, Ini Penjelasan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Jambi

Aris Munandar --

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mulai hari ini, kunjungan tatap muka di sejumlah Lapas se-Provinsi Jambi mulai dibuka.

Setelah dua tahun belakangan, proses kunjungan tatap muka ditiadakan di seluruh Lapas Provinsi Jambi, sejak hari ini Senin 11 Juli 2022, sejumlah Lapas bertahap memperbolehkan kunjungan secara tatap muka bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Jambi, Aris Munandar menyebutkan, diperbolehkannya kunjungan tatap muka ini berdasarkan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor Pas-12.HH.01.02 Tahun 2022.

Di mana surat edaran itu mengatur tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan syarat dan ketentuan.

BACA JUGA:Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Dibunuh, Nasionalis China Bergembira: Saya Menunggu Kematian Abe

BACA JUGA:Bikin Adem, Wawako Jambi Maulana Angkat Bicara Terkait Persoalan Lahan SDN 212 Kota Jambi

“Sudah mulai bertahap ya dilakukan atau diperbolehkan kunjungan tatap muka. Hari ini  sejumlah Lapas sudah memulainya, sedangkan untuk Kabupaten Muarabungo itu sebelumnya sudah mulai duluan,” terangnya, saat dijumpai diruang kerjanya, Senin 11 Juli 2022 pagi tadi.
 
Lanjut Aris Munandar, bertahapnya proses tersebut lantaran setiap lapas harus menyiapkan berbagai keperluan atau kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan selama kunjungan dilakukan.

Namun memang, untuk pelaksanaan kunjungan terhadap WBP tetap dibatasi. Kata Aris Munandar, tiap WBP khususnya narapidana hanya bisa dikunjungi satu kali tiap pekannya.

“Yang mengunjungi juga harus keluarga inti. Seperti misal bapak, adik, kakak, ibu. Jadi dibatasi,” sebutnya. (zen)

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: