Kemenkumham Pastikan Tak Ada Remisi Napi Jambi di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022

Kemenkumham Pastikan Tak Ada Remisi Napi Jambi di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022

Ilustrasi remisi-Ist-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Wilayah Kemenkumham JAMBI memastikan, tidak ada pemberian remisi bagi para warga binaan dalam hari raya Idul Adha Tahun 2022 ini.

Kadivpas Kanwil Kemenkunham Jambi Aris Munandar menyatakan bahwa pemberian remisi bagi warga yang beragama islam hanya saat Hari Raya Idul Fitri.

"Remisi khusus untuk warga binaan hanya sekali setahun saat rayakan hari besar agamanya. Jadi Hari Raya Idul Adha ini tidak ada pemberian remisi karena sudah saat Hari Raya Idul Fitri bulan Mei lalu," kata Aris, pada Minggu 10 Juli 2022.

Diketahui, sebanyak 3.084 orang narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri 2022. Tiga orang diantaranya mendapat RK II atau langsung bebas.

BACA JUGA:Idul Adha, Polda Jambi Kurban 20 Hewan untuk Masyarakat Sekitar 

BACA JUGA:Korem 042/Gapu Gelar Salat Idul Adha 1443 H dan Potong Hewan Kurban

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, dari 4.042 narapidana beragama Islam di Jambi, pihaknya mengusulkan sebanyak 3.084 orang untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2022, dan telah disetujui.

"Rinciannya, 3.081 RK I dan tiga orang RK II," kata Aris, beberapa waktu lalu.

Untuk RK I, Aris menyebutkan 638 narapidana mendapat remisi 15 hari, 1.860 orang mendapat remiai 1 bulan, 478 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 101 orang mendapat remisi 2 bulan.

"Untuk RK II atau langsung bebas, dua orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari," pungkasnya.

BACA JUGA:Ada Penipuan Rekrutmen yang Mengatasnamakan PLN, Awas..Hati Hati 

BACA JUGA:Teringat Hal Ini, Ria Ricis Sempat Menangis Saat Hewan Kurbannya Hendak Disembelih

Di Provinsi Jambi sendiri saat ini terdapat 4.728 narapidana dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rinciannya, 3.997 orang narapidana, 38 anak pidana, dan 731 orang tahanan. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: