Penyidik Ditreskrimus Polda Jambi Jerat 3 Tersangka Investasi Bodong CV JMI dengan Pasal Berlapis

Penyidik Ditreskrimus Polda Jambi Jerat 3 Tersangka Investasi Bodong CV JMI dengan Pasal Berlapis

3 Tersangka Investaodong CV JMI Dijerat dengan Pasal Berlapisi B--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi memastikan bahwa tiga tersangka penipuan berkedok investasi Jaya Mandiri Investama (JMI) akan dijerat dengan pasal berlapis.

Ani, Vera dan Darius selain disangkakan dengan pasal 378 KUHP soal penipuan juga akan dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, jadi pasalnya berlapis yakni soal penipuan dan UU TPPU ya," kata Panit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan Jumat, 8 Juli 2022.

Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan UU ITE.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu ITE dan/atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan psal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayt 1 jo pasal 10 UU TPPU dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara untuk uu ite, 4 tahun penjara untuk pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Bikin Fatal, Jika Mencukur Rambut Pada Area Sensitif Kewanitaan

BACA JUGA:Ini Hukumnya Menjual Daging Kurban

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tiga orang tersangka penipuan berkedok investasi CV Jaya Mandiri Investama (JMI).

Pelimpahan dilakukan di Polda Jambi pada Kamis 7 Juli 2022 dan dilakukan secara daring. Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Ani yang berperan sebagai otak pelaku, Darius merupakan suami Ani dan penikmat uang penipuan serta Vera yang berperan sebagai Dirut JMI.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah melalui Panit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan bahwa kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp 5 miliar.

"Total korban mencapai 500 orang, modusnya mereka mengaku mempunyai kebun sawit dan menawarkan investasi kepada para korbannya," ujarnya.

BACA JUGA:Mas Bechi Putra Kiai Jombang Tidak Ditahan di Polda Jatim, Alasannya Bikin Geram

BACA JUGA:Undangan Pernikahan Bocor, Bikin Penasaran, Calon Istri Afgan Berinisial MB?

Para pelaku ini, menawarkan usaha bodong mereka melalui jaringan media sosial dan grup WA.

"Mereka beroperasi dengan membuat CV supaya terlihat meyakinkan oleh para korbannya," tambahnya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti hasil uang penipuan seperti mobil, sepeda motor hingga uang tunai Rp 69 juta.

Sementara itu Ani, tersangka utama dalam kasus ini ketika dimintai keterangan oleh JPU Kejati Jambi membenarkan bahwa uang para korban sudah dibelikan berbagai barang.

BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Siapkan 51 Hewan Kurban Idul Adha

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu dan Forkopimda Ikuti Istighosah dan Zikir Bersama di Masjid Al-Falah

"Iya, kami belikan mobil, sepeda motor sama untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Tidak hanya itu, Darius yang merupakan suami Ani juga ikut menikmati uang tersebut dan digunakan untuk main judi online.

"Suami saya juga dapat dan dia tau uang itu asalnya dari mana, kalau di suami saya uangnya digunakan untuk main slot," tambahnya.

Setelah dilimpahkan ini, para tersangkan resmi menjadi tahanan JPU Kejati Jambi. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: