Soal Penghapusan Honorer di Jambi, Ini Hasil Koordinasi Pemprov Jambi ke Jakarta

Soal Penghapusan Honorer di Jambi, Ini Hasil Koordinasi Pemprov Jambi ke Jakarta

Sekda Provinsi Jambi Sudirman -ist -

Kata Sudirman, terkait hal tersebut ada beberapa yang harus dipahami oleh Pemprov Jambi dan pemerintah daerah, bagaimana mekanisme dalam penghapusan honorer tersebut.

“Kemungkinan dari hasil pertemuan kemarin, nanti akan disampaikan ke seluruh Sekda di kabupaten kota pada minggu ini,” sebutnya.

BACA JUGA:Terungkap! Ini 2 Orang Pemilik Holywings, Bukan Hotman Paris? 

BACA JUGA:Lebih Canggih dan Keren, Instagram Mulai Uji Coba Fitur Baru

Namun, dia tak mengatakan secara pasti apa hasil rakor atau pertemuan dengan Menpan RB beberapa waktu lalu. “Yang jelas ada arahan dari pak menteri bahwa tak ada lagi pengisian honorer,” ungkapnya. 

Diketahui, Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, pasalnya saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Menpan RB telah berkirim surat ke seluruh daerah terkait penghapusan honorer di sistem pemerintahan.

Menpan RB mengeluarkan surat resmi Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer di pemerintahan. Pemprov Jambi juga telah menerima surat edaran tersebur pada 2 Juni kemarin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah BKD Provinsi Jambi Hambali mengatakan, dalam surat edaran Menpan RB yang dikeluarkan langsung oleh Tjahjo Kumolo, tenaga honorer akan dihapus sampai 28 November 2023 mendatang. Pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan hal tersebut.

BACA JUGA:Korban Pembacokan di Kawasan Kebunjeruk Minta Pelaku Dihukum Berat 

BACA JUGA:Hotman Paris Pemegang Saham Holywings Datangi Ketua MUI dan Minta Maaf

Lanjutnya, dalam surat edaran tersebut, jika Pemprov Jambi atau pemerintah daerah tak menerapkan hal tersebut, nantinya jika ada pemeriksaan akan menjadi temuan, sehingga mau tak mau penghapusan honorer harus dilakukan.

Kata hambali, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, dalam sistem pemerintahan yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK saja. Selain itu, untuk jabatan yang kosong, nanti bisa digantikan dengan outsourching. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: